Asuransi Sinar Mas melakukan program Coordination of Benefit atau COB dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. COB ini berupa kesepakatan skema diantara BPJS dengan Asuransi Sinar Mas.
Dumasi M. Samosir, Direktur PT Asuransi Sinar Mas, mengatakan bahwa ada keuntungan bagi perusahaan asuransi dengan kerjasama dengan BPJS karena akan berpotensi menurunkan klaim bagi perusahaan asuransi.
"Kerjasama ini memberikan manfaat karena klaim asuransi perusahaan asuransi akan berkurang karena untuk kebutuhan dasar sudah diklaim melalui pelayanan asuransi yang dijaminkan melalui BPJS Kesehatan," kata Dumasi di Jakarta, Kamis (22/05/2014).
Ia menjelaskan COB ini merupakan pelayanan fasilitas jaminan kesehatan bagi perusahaan asuransi. Bagi perusahaan yang sudah mendapatkan produk asuransi dengan perusahaan tertentu akan mendapatkan benefit tambahan dengan produk dari BPJS.
"Jadi seperti rawat inap maka akan didapatkan konsumen yang sudah memiliki asuransi. Namun jika mengalami sakit biasa akan mendapatkan klaim dari BPJS," katanya.
Asuransi Sinar Mas menyatakan kesiapannya dengan skema COB BPJS kesehatan. Tercatat ada sebanyak 959 Rumah Sakit (RS) yang bekerjasama dengan Asuransi Sinar Mas yang tersebar di seluruh indonesia. Dari jumlah tersebut sekitar 385 diantaranya merupakan RS yang bermitra dengan BPJS.
Sumber : http://www.tribunnews.com/bisnis/2014/05/22/kordinasi-bpjs-dengan-perusahaan-asuransi-akan-mengurangi-klaim