Informasi Jaminan Info Penting Dokumen Daftar Online

Simas Sehat Executive

Informasi Simas Sehat Executive

Apa Itu Simas Sehat Executive ?

Simas Sehat Executive hadir untuk mengatasi resiko finansial yang mungkin timbul akibat kecelakaan, sakit maupun pembedahan yang membutuhkan rawat inap dirumah sakit dengan biaya yang terus meningkat dari waktu ke waktu. Simas Sehat Executive memberi Anda rasa aman dari risiko :

  1. Biaya perawatan inap di Rumah Sakit sesuai dengan plan yang anda pilih, termasuk :
    • Jaminan biaya rawat jalan darurat sebagai akibat Kecelakaan.
    • Jaminan biaya operasi plastik sebagai akibat Kecelakaan
  2. Jaminan biaya transplantasi organ tubuh (jantung, paru-paru, hati, ginjal dan sumsum tulang)

Mengapa Memilih Simas Sehat Executive ?

Simas Sehat Executive Memiliki beberapa Keunggulan :

  • Cashless di RS Provider Asuransi Sinar Mas.
  • Tidak perlu pemeriksaan kesehatan untuk peserta dengan usia dibawah 50 tahun.
  • Pembayaran yang mudah melalui Auto debet kartu kredit Bank mana saja (Visa/Mastercard) seluruh Indonesia.
  • Kepuasan dijamin. Tertanggung mempunyai waktu 10 hari untuk mempelajari Polis, jika Tertanggung tidak sepenuhnya puas, Polis dapat dikembalikan dalam selang waktu tersebut dan Tertanggung tidak perlu membayar apapun.
  • Jaminan Evakuasi Medis Darurat di seluruh dunia.

Apa yang harus Anda Ketahui Terkait Simas Sehat Executive

Yuk Cari Tahu dengan Klik Icon Dibawah Ini :

Jaminan Simas Sehat Executive

Apa Saja Jaminan Simas Sehat Executive ?

Bagian I :

  1. Biaya Kamar dan Menginap - maks. 365 hari
    Penggantian biaya-biaya sebenarnya yang dibebankan oleh Rumah Sakit untuk akomodasi kamar dan menginap, pelayanan perawatan umum dan makanan untuk setiap hari perawatan sebagai pasien menginap yang terdaftar di Rumah Sakit atas rekomendasi dari praktisi kedokteran yang terdaftar.
  2. Biaya Kamar ICU/ICCU (Unit Perawatan Intensif) - maks. 60 hari
    Penggantian biaya-biaya harian yang sebenarnya yang dibebankan oleh Rumah Sakit selama perawatan sebagai pasien menginap di Unit Perawatan Intensif dari Rumah Sakit asalkan dinyatakan Secara Medis Diperlukan oleh Dokter yang merawat atau Dokter Bedah bahwa seorang Tertanggung harus dirawat menginap di Unit Perawatan Intensif
  3. Biaya Aneka Perawatan Rumah Sakit
    Penggantian biaya-biaya yang sebenarnya yang dibebankan oleh Rumah Sakit atas semua pelayanan yang umumnya diberikan oleh Rumah Sakit yang Secara Medis Diperlukan selama periode perawatan-inap, yang mencakup obat-obatan yang diresepkan dan dikonsumsi selama di Rumah Sakit, perban, plester, biaya pengobatan, fisiotherapi, pemeriksaan laboratorium dan sinar-X, elektrokardiogram, infus, administrasi transfusi dan transfusi darah, oxygen dan administrasinya, penyewaan alat-alat di Rumah Sakit, Jururawat Pribadi selama di Rumah Sakit jika secara Medis Diperlukan, Perawatan Harian dan biaya administrasi Rumah Sakit.
  4. Biaya Pembedahan
    Penggantian biaya-biaya untuk pembayaran Dokter Bedah, pemeriksaan sebelum pembedahan dan semua perawatan umum pasca pembedahan sampai dengan 31 (tiga puluh satu) hari sebelum dan atau sesudah pembedahan, yang dibebankan oleh Dokter Bedah, tetapi tidak boleh melebihi batas maksimum Pengeluaran yang memenuhi syarat. Biaya Pembedahan akan termasuk pula biaya-biaya yang dibebankan oleh Dokter Umum/Bedah kedua yang mungkin saja diajak berkonsultasi sebelum perawatan-inap di Rumah Sakit untuk operasi pembedahan.
    • Termasuk pula dalam Biaya Pembedahan adalah Penggantian biaya-biaya sebenarnya yang dibebankan oleh Dokter Bius dan Biaya Kamar Bedah sehubungan dengan prosedur pembedahan yang dilakukan.
    • Penggantian biaya-biaya yang dibebankan oleh Rumah Sakit untuk pemeriksaan DSA (Digital Substraction Angiography) yang dilanjutkan dengan tindakan terapeutik seperti embolisasi, stenting, trombolisis, trombektomi dan tindakan terapi terapeutik lainnya hanya untuk peserta yang dinyatakan sudah menderita stroke dan HARUS memenuhi seluruh kriteria berikut : Adanya Kelainan neurologis yang menetap seperti kelumpuhan sebagian atau seluruh anggota badan selama lebih dari 24 (dua puluh empat) jam dan Terdapat hasil radiologi yang menunjang adanya kematian jaringan otak.

      Ketentuan Khusus: (Pembedahan Rawat Jalan)
      Biaya maksimum yang dapat dibayarkan untuk pembedahan di Bagian Rawat Jalan dari sebuah Rumah Sakit atau di Ruang Praktek Dokter Bedah didasarkan pada Batasan Pengeluaran yang memenuhi syarat dalam Polis.
  5. Kunjungan Dokter di Rumah Sakit - maks. 1 kunjungan per hari
    Penggantian biaya-biaya sebenarnya yang dibebankan oleh seorang Dokter untuk kunjungan dan pengobatan harian oleh Dokter tersebut dalam kasus perawatan-inap non-bedah.
  6. Kunjungan dan Konsultasi Dokter Spesialis di Rumah Sakit
    Penggantian biaya-biaya konsultasi yang dibebankan oleh seorang Dokter Spesialis sehubungan dengan Ketidakmampuan Secara Fisik yang membutuhkan perawatan-inap di Rumah Sakit asalkan konsultasi tersebut telah direkomendasikan secara tertulis oleh Dokter yang merawat.
  7. Biaya Pemeriksaan Laboratorium dan Test Diagnostik sebelum Perawatan Inap Rumah Sakit
    Penggantian biaya-biaya konsultasi Dokter Umum, Spesialis dan Test Laboratorium yang terjadi dalam waktu 7 (tujuh) hari sebelum perawatan-inap non bedah di Rumah Sakit.
  8. Biaya Konsultasi Lanjutan setelah Perawatan Inap di Rumah Sakit
    Penggantian biaya yang timbul atas pengobatan lanjutan oleh Dokter yang sama sampai periode 30 (tiga puluh) hari setelah lepas rawat-inap dari Rumah Sakit, dalam kasus perawatan-inap non-bedah.
  9. Biaya Transportasi dengan Mobil Ambulans menuju ke Rumah Sakit (Dalam Keadaan Darurat)
    Penggantian biaya yang dibebankan oleh suatu Rumah Sakit atau organisasi yang menyediakan jasa Mobil Ambulans untuk mengangkut seorang Tertanggung dari tempat kejadian ke Rumah Sakit pada saat darurat untuk perawatan-inap di Rumah Sakit.
  10. Biaya Rawat Jalan Darurat Akibat Kecelakaan
    Penggantian biaya atas perawatan darurat yang terjadi sebagai akibat dari cedera karena kecelakaan yang dilakukan di Klinik atau Rumah Sakit dan sebagai pasien berobat jalan dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) jam setelah kecelakaan yang menyebabkan cedera itu.
  11. Perawatan Darurat Gigi Akibat Kecelakaan
    Penggantian biaya yang terjadi sebagai akibat dari cedera karena kecelakaan yang terjadi pada gigi alamiah yang benar-benar sehat, perawatan mana dilakukan di Klinik atau Rumah Sakit dan sebagai pasien rawat jalan asalkan perawatan dilakukan dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) jam setelah kecelakaan dan perawatan demikian telah direkomendasikan secara tertulis oleh Dokter jaga.
  12. Biaya Operasi Plastik karena Kecelakaan
    Penggantian biaya atas pelaksanaan Operasi Plastik sebagai akibat dari Kecelakaan apabila secara Medis Diperlukan, asalkan tidak melebihi Batas Maksimum Penggantian yang tercantum pada Tabel Jaminan Polis sesuai plan yang dipilih.
  13. Biaya Operasi Plastik karena Kecelakaan
    Penggantian biaya atas pelaksanaan Operasi Plastik sebagai akibat dari Kecelakaan apabila secara Medis Diperlukan, asalkan tidak melebihi Batas Maksimum Penggantian yang tercantum pada Tabel Jaminan Polis sesuai plan yang dipilih Apabila Tertanggung terdaftar secara ganda sebagai peserta Polis Asuransi Kesehatan dan BPJS Kesehatan, maka jika Tertanggung menjalani perawatan inap sesuai dengan tahapan dari prosedur BPJS Kesehatan, Tertanggung berhak mendapatkan santunan tunai harian sebesar limit Biaya Kamar dan Menginap dari Polis Asuransi Kesehatan. Jumlah maksimum hari yang dibayarkan adalah sesuai jumlah hari perawatan menginap yang dibebankan oleh Rumah Sakit.

Bagian II :

  1. Transplantasi Organ Tubuh
    Penggantian biaya perawatan yang terjadi untuk transplantasi organ tubuh yang meliputi jantung, paru-paru, hati, ginjal dan sumsum tulang asalkan tidak melampaui Batas Maksimum Penggantian sebagaimana tercantum dalam Tabel Jaminan Polis dan sesuai dengan plan yang dipilih yang tercantum dalam Ikhtisar Polis.

Bagian III :

  1. Evakuasi Medis Darurat
    Layanan ini diberikan kepada Tertanggung yang mengadakan perjalanan ke suatu tujuan yang berada lebih dari 50 km dari tempat kediaman Tertanggung selama periode maksimum 90 hari per per jalanan.

Info Penting Simas Sehat Executive

Hal-hal Penting Apa yang harus Diketahui dari Simas Sehat Executive

Siapkan Dokumen-dokumen Berikut Sebelum Membeli Simas Sehat Executive

  1. Menyampaikan Formulir Aplikasi Simas Sehat Executive dan dan Formulir Lembar Pernjelasan yang sudah diisi/dilengkapi dan ditandatangani.
  2. Menyampaikan Fotokopi KTP/Paspor/SIM untuk WNI dan KITAS/KITAP untuk WNA, dan NPWP.
  3. Menyampaikan Fotokopi Kartu Keluarga (untuk polis keluarga).
  4. Melakukan pemeriksaan medis (usia di atas 50 tahun).

Batas Usia Tertanggung :

  1. Dewasa : 18 tahun - 59 tahun (maks. 75 tahun untuk renewal / perpanjangan polis)
  2. Anak : 30 hari - 24 tahun (status masih pelajar dan belum menikah).

Catatan

  • Untuk peserta anak tidak dapat berdiri sendiri dan harus bergabung dengan Orang tua sebagai Pemegang Polis Utama.

Periode Jaminan Simas Sehat Executive

Periode jaminan Simas Sehat Executive berlaku selama tahunan.

Dokumen Simas Sehat Executive

Unduh Brosur

Informasi lebih detail dari brosur Simas Sehat Executive:

gbr
Unduh Brosur

Unduh Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (Riplay) Umum

Informasi lebih detail dari Riplay Simas Sehat Executive:

gbr
Unduh Riplay

Daftar Online Simas Sehat Executive

Dapatkan solusi perlindungan kesehatan Anda dengan perlindingan dariSimas Sehat Executive

Dapatkan Sekarang